Skinpress Rss

Minggu, 20 Januari 2019

TUGAS SOFTSKILL 2(ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO)“PERMASALAHAN KERONTOKAN RAMBUT DAN SOLUSI MENGUNAKAN HOT OIL”- Sintia Agustin

0

Nama : Sintia Agustin
Kelas  : 2DF02
Npm   : 57216065
DOSEN : SILVIA ALVIRA

TUGAS SOFTSKILL 2(ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO)


“PERMASALAHAN KERONTOKAN RAMBUT DAN SOLUSI MENGGUNAKAN  HOT OIL






Berawal dari pengalaman saya yang pernah mengalami kerontokan pada rambut ,hingga mengalami kebotakan merupakan masalah umum wanita pada umumnya.dikarenakan tidak cocoknya pada produk shampoo,conditioner,hair tonic maupun produk perawatan untuk rambut karena sensitifitas kulit kepala saya yang tinggi terhadap bahan kimia.sehingga kulit kepala saya tidak bisa menggunakan sembarang produk.apalagi dengan produk yang memiliki kandungan bahan kimia yang tinggi.disini saya akan menjelaskan kenapa sih rambut bisa mengalami kebotakan dan apa solusinya menurut dari pengalaman saya?

Mengalami masalah ketomberambut rontok, atau kulit kepala terasa gatal? Semua itu karena kondisi kulit kepalamu tak sehat. Satu-satunya cara untuk mengatasi semua masalah rambut tersebut adalah dengan merawat kesehatan kulit kepala. Rambut juga merupakan bagian tubuh kita yang sangat sensitif dan sangat mudah rusak karena seringnya terkena unsur-unsur perusak seperti polusi, sinar matahari, pewarnaan, zat kimia shampo, atau produk styling rambut (pengering rambut, pengeriting rambut, dan pelurus rambut). Stress, gizi buruk, dan dehidrasi juga dapat menyebabkan efek buruk pada rambut.
Setelah kita tau apa penyebab rambut kita mengalami berbagai macam permasalahan .maka saya mencari solusinya.karena di rasa sudah bermacam produk yang dipakai dari produk dengan merk terkenal hingga menggunakan produk alami instant.saya mencari tahu lebih dalam dan akhirnya salah satu solusinya yang saya temukan adalah dengan menggunakan bahan alami tanpa zat kimia apapun yaitu menggunakan HOT OIL.

Apa itu HOT OIL ?







Hot oil treatment adalah teknik perawatan rambut dengan menggunakan minyak alami atau minyak esensial yang dipanaskan. Minyak panas ini membantu merangsang pertumbuhan rambut, mengurangi rambut rontok, menetralisir kondisi kulit kepala dan membuat rambut Anda lebih halus dan berkilau

Nah, di jaman dulu, merawat rambut dilakukan secara tradisional. Mengambil manfaat dari minyak alami tumbuh-tumbuhan, perawatan tersebut diberikan secara maksimal melalui massage(pijatan).Massage menggunakan hot oil membuat ujung kepala hingga ujung kaki menjadi rileks. Selain itu, manfaatnya sangat baik bagi rambut, di antaranya memperlancar peredaran darah, mencegah ketombe, merawat rambut rusak akibat cuaca, tidak cocok shampo, atau terlalu sering menggunakan produk pemanas rambut.

Cara membuat HOT OIL alami ini gimana sih caranya?

Bahan & alat :
§  minyak zaitun
§  minyak kelapa
§  mangkuk tahan panas / plastik
§  panci
§  handuk
§  air
cara melakukan perawatan : 
  1. Panaskan air dalam panci hingga mendidih, kemudian matikan kompor.
  2. Campur semua bahan minyak, taruh dalam mangkuk tahan panas atau plastik. Panaskan mangkuk atau plastik berisi campuran minyak di dalam air mendidih tadi selama kurang lebih 3 menit.
  3. Setelah mangkuk diangkat, rendam handuk bersih ke dalam panci yang berisi air mendidih.
  4. Setelah panas, pijatkan dengan lembut campuran minyak hangat tadi ke kepala dan rambut hingga semuanya terbalut dengan minyak selama kurang lebih 10 menit.
  5. Ambil handuk dari panci air panas dan peras airnya, kemudian bungkus kepala dan rambut dengan handuk tadi. Panasi kembali handuknya bila sudah setengah kering. Lakukan berkali-kali selama 10-20 menit.
  6. Jika Anda ingin membilas, lakukan pembilasan dengan shampo minimal 1 jam setelah menggunakan minyak panas. Jangan lupa untuk menggunakan shampo hingga bersih.
  7.  Setelah pembilasan, biarkan rambut mengering secara alami.

Manfaat yang saya rasakan selama pemakaian sangat banyak dan itu benar-benar ampuh.
MINYAK KELAPA UNTUK RAMBUT ANDA
  • ·         Menstimulasi Pertumbuhan Rambut
  • ·         Mengurangi Rontok
  • ·         Menetralisir kulit kepala (kulit kepala berminyak/kering bisa jadi normal)
  • ·       tidak hanya itu membuat rambut Anda tumbuh lebih cepat, tetapi juga membuat rambut Anda lebih panjang dan lebih tebal.

Karena produk ini bisa dibuat sendiri dan menggunakan campuran bahan alami.Produk ini menggunakan bahan herbal bebas kimia ,Dapat digunakan untuk ibu hamil dan menyusui karena tidak bahaya,Bahan dasar dari hot oil ini 100% aman terbuat dari minyak-minyakan alami.selain bahan diatas.kalian bisa menambahkan bahan dasar natural lainnya sebagai campuran.untuk menambah beberapa manfaat pada bahan alami tersebut.selamat mencoba J


TUGAS SOFTSKILL 1(ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO) - “PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA”- Sintia Agustin

0

Nama : Sintia Agustin
Kelas  : 2DF02
Npm   : 57216065
DOSEN : SILVIA ALVIRA

TUGAS SOFTSKILL 1(ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO)


“PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA”


PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam dunia bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, keperluan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia sangat dibutuhkan.Kebutuhan manusia akan perlindungan baik itu terhadap dirinya maupun barang-barangnya (asset) sudah semakin besar. Hal ini dipengaruhi kondisi keamanan di negara kita yang perlu dijaga serta didukung tingginya tingkat pengetahuan manusia. Salah satu produk yang dimiliki manusia adalah asuransi.
Jika kita memperhatikan konsep asuransi maka hal tersebut jelas dapat memberikan perlindungan lebih pada nasabahnya. Orang yang mengikuti asuransi akan mendapat jaminan atas ganti kerugian barang-barangnya jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan (avengement). Hal ini tidak terlepas dari pengetian asuransi itu sendiri yang mana tercantum dalam pasal 246 KUHD yaitu suatu perjanjian (timbal balik) dengan mana seorang penanggung meningkatkan diri kepada seseorang tertanggung  dengan membayar suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan didirikannya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker coorval).
Di indonesia terdapat beberapa jenis asuransi di antara asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Kedua asuransi tersebut sering disebut dengan asuransi non syariah dan juga terdapat asuransi syariah yang berdasarkan pada  hukum Islam. Asuransi syariah diharapkan dapat mengatasi pertentangan mengenai halal atau haramnya produk asuransi dan dapat diterapkan di Indonesia tanpa menyalahi syariat Islam.

TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Sejarah Asuransi Syariah.
Perkembangan asuransi syariah tidak bisa lepas dari perkembangan asuransi konvensional yang sudah ada lebih dahulu. Clayton menyatakan bahwa ‚ide asuransi muncul dan berkembang sejak zaman Babilonia sekitar 3000 tahun sebelum masehi. Pada perkembangan asuransi yang tumbuh berkembang di Negara barat, kemudian berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.‛ 1 Setelah berdirinya Llyod, kemudian muncul asuransi-asuransi konvensional lain yang semakin berkembang pesat. Selanjutnya, perkembangan asuransi telah memasuki fase yang memberikan muatan yang sangat besar sebagai aspek bisnis dalam mencari untung yang sebesar-besarnya. Nilai-nilai sosial yang merupakan konsep awal sudah mulai ditinggalkan, hal ini terjadi setelah bisnis asuransi memasuki era modern. Keberadaan asuransi konvensional ini apabila ditinjau dari hukum perikatan Islam termasuk akad yang haram sebab operasionalnya mengandung unsur gharar, maysir dan riba.Atas dasar ini maka asuransi syariah mulai dikembangkan untuk mewujudkan asuransi yang sesuai syariat Islam.
Perkembangan asuransi syariah sudah dimulai dengan berdirinya The United Insurance company Ltd pada tahun 1968. Kemudian berdirinya beberapa perusahaan asuransi lainnya. Di Indonesia sendiri, berdirinya Bank Muamalat pada bulan Juli 1992 menjadi alasan bagi kalangan cendekiawan untuk mendirikan lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah. salah satunya adalah lembaga asuransi. Pada 27 Juli 1993 dibentuk tim TEPATI (Tim Pembentukan Takaful Indonesia) yang disponsori oleh Yayasan Abdi Bangsa (ICMI), Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Tugu Mandiri, dan Departemen Keuangan. Selanjutnya, pada tahun berikutnya beberapa orang anggota TEPATI bertolak ke Malaysia untuk mempelajari operasional asuransi Islam. Pada Oktober 1993 diadakan seminar nasional di Hotel Indonesia. PT Syarikat Takaful Indonesia berdiri dan ditunjuk menjadi holding company. Selanjutnya, PT Syarikat Takaful Indonesia mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tanggal 2 Juni 1995. Tahun 2001, muncul asuransi Islam lainnya, yaitu Mubarokah Syariah, Tripakarta Cabang Syariah, Great Estern Cabang Syariah, MAA Cabang Syariah, Bumi Putra Cabang Syariah, Jasindo Cabang Syariah, BSAM Cabang Syariah, Bringin Life Cabang Syariah, dan seterusnya.

2.2  Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian Asuransi Syariah Dalam konsep asuransi syariah, asuransi disebut dengan takaful, ta’min dan Islamic insurance. Takaful mempunyai arti saling menanggung antar-umat manusia sebagai makhluk sosial. Ta’min berasal dari kata ‚amanah‛ yang berarti memberikan perlindungan, kata aman serta bebas dari rasa takut. Adapun Islamic Insurance mengandung makna ‚pertanggungan‛ atau ‚saling menanggung‛. Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tntang Pedoman Umum Asuransi Syariah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Adapun akad (perikatan) yang syariah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), rishwah (suap), barang haram dan maksiat.
Menurut Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang  Menurut Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah :
“Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak  tertentu”.
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.

2.3  Dasar Hukum Asuransi Syariah
a.       Alquran

Praktik asuransi tidak disebutkan secara tegas dalam Alquran. Alquran hanya mengakomodasi beberapa ayat yang mempunyai nilainilai dasar yang ada dalam praktik asuransi, seperti tolong-menolong, kerja sama atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian yang diderita di masa yang akan datang. Diantara ayat-ayat alquran tersebut adalah perintah Allah swt untuk mempersiapkan hari depan. Allah swt berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 9 :


Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar. Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan.
b.      Hadis
Asuransi juga sesuai dengan hadis Rasulullah saw tentang anjuran untuk tolong-menolong antar sesama saudara muslim.

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zakariya` dari 'Amir dia berkata; saya mendengar An Nu'man bin Basyir berkata;Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu akan melihat orang-orang mukmin dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).
c.       Ijtihad
Khalifah Umar bin Khattab pernah mempraktikkan al ‘aqilah yaitu iuran daerah yang dilakukan dari pihak laki-laki (as{abah) dari si pembunuh yang membunuh karena tidak disengaja. Umar juga yang pertama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional perwilayah dan orang yang terdaftar diwajibkan saling menanggung beban.9 Atas tindakan Umar dalam menerapkan al ‘aqilah.ini, para sahabat lain tidak ada yang menentang keputusan Umar ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadi ijma dikalangan para sahabat mengenai kebijakan umar ini.
                                   
2.4  Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.
a.      Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.


b.      Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
         Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
         Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
         Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

c.       Indemnity(Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita. Contoh: Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:

·         Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :
o   100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,
o   125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah,
o   75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.
·         Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.

Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
• Pembayaran dengan uang tunai, atau
• Perbaikan, atau
• Penggantian, atau
• Pemulihan kembali.



d.      Subrogation (Subrogasi)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
e.       Contribution (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

2.5  Tujuan Asuransi Syariah
a. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
b.Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
d.     Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
e.  Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
f.  Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
2.6  Perbedaan antara asuransi non syariah dan asuransi syariah      
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi non syariah, diantaranya adalah:
1.                Akad asuransi non syariah adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung membayar premi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.
2.                Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang di dalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
3.                Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
4.                Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahaan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
Sedangkan, asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Akad asuransi syariah adalah bersifat tabarru, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.
2.      Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapatkan imbalan, dan kalau ada imbalan, sesunguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3.      Dalam asuransi syari’ah tidak ada piha yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
4.      Akad asuransinya syari’ah bersih dan gharar dan riba.
5.      Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

2.7  Pertumbuhan Dan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia
Perkembangan dan pertumbuhan asuransi syari’ah di Indonesia mengalami pencapaian yang baik, terlebih lagi ketika ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2003 tentang Perizinan bagi Pembukaan Perusahaan Asuransi dan Unit Usaha Syari’ah dari Perusahaan Konvensional, asuransi syari’ah di Indonesia mulai mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan hingga sekarang. Perkembangan pasca-KMK 2003, dalam waktu empat tahun saja lahir 40 perusahaan asuransi syari’ah.
Berdasarkan observasi yang telah dilaksanakan yang menjadi kendala bagi perkembangan asuransi syariah diantaranya adalan karena usia asuransi syariah itu sendiri yang masih baru disertai minimnya pemahaman dari masyarakat itu sendiri. Kurangnya promosi menjadi sebuah kendala yang cukup penting pula karena tidak sampainya sebuah informasi kepada masyarakat. Sedangkan untuk menyiasatinya, pihak asuransi melakukan promosi dari kampus ke kampus sebagai langkah awal menjadikan mahasiswa sebagai intermediasi dengan masyarakat. Strategi lainnya yaitu dengan membuka sejumlah pameran, misalnya pada acara FES yang berlangsung awal Februari 2009.
Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2012 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam empat tahun terakhir Perusahaan asuransi menunjukkan geliat pertumbuhan di dalam usaha yang mereka jalankan, yang mana semakin hari semakin banyak nasabah yang mengunakan layanan asuransi di dalam kehidupan mereka. Kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi, di mana akan semakin luas pasar yang bisa diolah dan dijadikan sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki.

2.8  Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut.

1. Minimnya Modal
Beberapa hal yang menjadi penyebab relatif rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relatif belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya.

2.  Kurangnya SDM Yang Profesional
Terus bertambahnya perusahaan asuransi syariah merupakan kabar baik bagi perkembangan industri tersebut. Namun, sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) asuransi syariah yang berkualitas. Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi syariah baru hanya didukung

jumlah SDM terbatas. Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki staf ahli syariah. Padahal, keahlian staf ahli syariah sangat dibutuhkan dalam mendorong perkembangan inovasi produk asuransi syariah. Hal tersebut berdampak pada kurang berkembangnya produk inovatif di industri asuransi syariah. Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi syariah lebih memilih untuk meniru produk asuransi konvensional lalu dikonversi menjadi syariah

3.   Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.


  
4.     Dukungan Pemerintah Belum Memadai
      Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.

5.     Image
      Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah. Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan.




PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama. Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia.
3.2 Saran
Dengan banyaknya kelemahan-kelemahan yang terkandung dalam asuransi non syariah menurut ajaran hukum Islam (syariah) tersebut maka dianjurkan untuk menggunakan asuransi syariah yang didasarkan pada ajaran Islam, sehingga bagi nasabah khususnya yang beragama Islam tidak menimbulkan dosa. Hal ini disebabkan asuransi syariah merupakan asuransi yang lebih halal karena didasarkan ajaran Islam meskipun keuntungan yang diperoleh tidak sebesar pada asuransi non syariah.



DAFTAR PUSTAKA